Jumat, 21 Oktober 2011

Seminar Keuangan
"Mengkaji Sistem Governance Pengawasan Jasa Keuangan Ideal di Indonesia"


Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang ideal berangkat dari pilar pendisiplinan pasar keuangan dar spekulasi berlebihan yang bepotensi menimbulkan krisis ekonomi. Pernyataan ini dilontarkan dosen Fakultas Ekonomi Universitas Trisakti yang juga pengamat ekonomi dari ICW, Yanuar Rizky dalam seminar sehari "Mengkaji Sistem Governance Pengawasan Jasa Keuangan Ideal di Indonesia," yang dihadiri pesera sebanyak 85 orang.
Seminar ini diselenggarakan di Hotel Le Meridien Jl. Jend Sudirman Jakarta (14/07) atas Kerjasama Pusat Studi dan Keuangan (PUSPEK) Universitas Trisakti dengan Lembaga Komisaris dan Direksi Indonesia (LKDI) dan Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) serta didukung oleh Ikatan Bankir Indonesia (IBI). Seminar diawali sambutan Wakil Rektor I Prof. Dr. H. Yuswar Zainul Basri, Ak., MBA da dibuka oleh Wakil Ketua Ikatan Bankir Indonesia (IBI) Sigit Pramono.
Dalam sambutannya Sigit Pramono mengatakan bahwa UU Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus menjadi satu paket dengan UU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) agar dalam pengambilan keputusan pada situasi krisis tidak ada pihak yang saling menyalahkan dan melempar tanggung jawab. Kehadiran UU JPSK lebih penting dan mendesak karena menjadi paying dalam mengantisipasi krisis yang dapat terjadi tiba-tiba. Indonesia tidak akan siap menghadapi krisis di masa transisi pelepasan pengawasan perbankan dari BI jika UU JPSK belum disahkan".
Ia mengakui, hingga saat ini masih ada perdebatan seru tentang perlu tidaknya pembentukan OJK. Di satu sisi institusi baru itu harus dibentuk sesuai amanat UU BI No.3 Tahun 2004, tapi disisi lain Indonesia dinilai belum siap menerapkan sistem ini. Karena itu, pihak penyusun UU dan pemerintah harus benar-benar memastikan siapa yang menjadi pengambil keputusan, terutama menjelang krisis. Sementara Yanuar Rizky mengatakan bahwa pembentukan OJK yang ideal berangkat dari pilar pendisiplinan pasar keuangan dari spekulasi berlebihan yang berpotensi menimbulkan krisis ekonomi.
"Keberadaan OJK harus mampu menata ulang berbagai produk pasar modal yang pada praktiknya sering merugikan investor. Berbagai produk sector keuangan di pasar modal, terutama kontrak pengelolaan dana sejauh ini tidak diatur secara baik oleh Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam). Pada praktiknya Bapaepam selalu melepas tangan jika investor ritel dirugikan akibat ketidakmampuan melakukan pengawasan". Lebih lanjut ia mengatakan jika pembentukan OJK tidak menyentuh masalah substansial dan tidak mengatur hal-hal teknis mendetail maka berbagai kelemahan pengawasan sektor keuangan akan kembali berulang.
"Jika hanya berfikir OJK akan menyelesaikan masalah tanpa melakukan pendisiplinan pasar maka kasus-kasus baru akan kembali terjadi," imbuhnya.
Yanuar memperingatkan bahwa selama ini tidak ada trasparansi penuntasan kasus-kasus pasar modal sehingga penyelesaiannya tidak pernah tuntas. Usai seminar Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah mengatakan bahwa, jalinan kerjasama OJK dan bank sentral seperti dalam pasal RUU OJK belum cukup menjelaskan bagaimana sistem ini akan dijalankan. Ia berpendapat, semestinya mekanisme pengawasan antara keduanya harus berjalan secara otomatis.
"Pembentukan suatu tim atau forum seperti yang tertuang dalam RUU OJK belum optimal bentuk integrasinya bisa berupa komisioner dari BI yang ikut terlibat dalam pengawasan OJK namun komisioner tersebut tidak bisa diletakkan dalam satu lembaga yang terpisah dari sejumlah fungsi pengendali moneter yang ada di BI."
"Pengaturannya bisa juga dibawah OJK, tapi koordinasinya lebih baik dalam satu struktur yang memungkinkan itu terjadi secara otomatis. Di level teknis, pembentukan tim atau forum memang bisa berjalan, namun di level atas kesibukan masing-masing bisa mnghambat koordinasi," kata Halim. Dalam kesempatan ini, tampak hadir Wakil Dekan II FE Usakti Dr. Bambang Soedaryono, Ak, MBA., Ketua Program Magister Ilmu Ekonomi Prof. Dr. Tiktik Sartika Pratomo, MS., Kepala Biro Adm. Keuangan Endyk M. Asror, SH MH dan Kepala Humas Hj. Hasijani H. Wahjono, SE. MM serta para dosen FE Usakti.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar